Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.00 WIB. Penertiban ini berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata. Peraturan tersebut mengatur…
Penertiban
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.