Daerah  

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polemik mencuat di Kota Padangsidimpuan setelah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN diduga melakukan pemutusan sementara aliran listrik terhadap pelanggan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kasus ini menimpa pelanggan dengan nomor 124000287663 atas nama Asmuri Tanjung, yang tinggal di Jalan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.