KOMPASREAL.COM, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9% atau bertambah Rp236.412 dari UMP 2025 yang Rp2.992.559. Penetapan ini diumumkan melalui jumpa pers pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula…
ump
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
