Tukang Becak di Padangsidimpuan Ditangkap, 42 Gram Ganja Diamankan

Redaksi
Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari seorang tukang becak di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 19.00 WIB di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan M.S, polisi menyita barang bukti berupa 22 paket ganja dengan berat bruto 42,02 gram.

Informasi yang diperoleh, Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat M.S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya. Penggeledahan lebih lanjut di kediaman M.S, yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, berhasil menemukan ganja tambahan yang disembunyikan di dalam kantong celana yang disimpan di lemari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga.

Lanjutnya, selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Surya, satu plastik putih, satu unit HP Redmi A1 warna hitam, satu buah celana jeans, uang tunai Rp 41.000, dan satu unit becak warna biru.

M.S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama A.G yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap A.G dan mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Setelah penangkapan, M.S dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pengunduran Diri Kepala BPBD Padangsidimpuan: Pertanda Kegagalan Tanggap Darurat?

” Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.” imbuh Kasi Humas K. Sinaga.

Sambung Kasi Humas, Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke JPU.

” Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan menolak narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.” tutup AKP K. Sinaga