KOMPASREAL.COM, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9% atau bertambah Rp236.412 dari UMP 2025 yang Rp2.992.559.
Penetapan ini diumumkan melalui jumpa pers pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan ini diharapkan tingkatkan daya beli buruh di tengah pemulihan pascabencana hidrometeorologi, khususnya bagi pekerja di sektor industri, perkebunan, dan UMKM di wilayah seperti Medan, Deli Serdang, hingga Pematangsiantar.
Buruh menyambut positif meski ada pro-kontra soal kesesuaian dengan biaya hidup, sementara pengusaha meminta insentif agar tidak membebani biaya produksi di masa transisi ekonomi.
Pemprov Sumut juga telah tetapkan UMK di 22 kabupaten/kota (seperti Medan Rp4.335.198), sementara 11 daerah lain mengikuti UMP ini mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Bobby Nasution ajak semua pihak jaga kondusivitas kerja, agar kenaikan ini benar-benar berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.KR03

