Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.
KompasReal.Com- Mulai tahun depan, seluruh kendaraan di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan dan disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan bahwa rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Saat ini, OJK sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Insurance Forum yang disiarkan di Youtube pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi menjelaskan bahwa peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan diharapkan akan keluar pada Januari 2025. Bersamaan dengan itu, OJK juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” tambah Ogi.
Meskipun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, Ogi mengakui bahwa banyak kendaraan yang sudah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. Namun, ketika kendaraan lunas dan menjadi milik pribadi, asuransi kendaraan seringkali tidak dilanjutkan.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” kata Ogi.
Wajib asuransi kendaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen, khususnya ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.
“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” jelas Ogi.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, OJK akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.
“Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” pungkas Ogi. (Red)
Sumber : Tempo.co