KompasReal.com, Padangsidimpuan – Dua belas warga negara Bangladesh menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka disekap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pelaku penyekapan, sepasang suami istri, Muhammad Soleh Rana (38) dan Nurhalimah Situmorang (32), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para korban, yang awalnya hendak bekerja di Australia, diselundupkan ke Indonesia melalui jalur ilegal di Riau, lalu dibawa ke Medan sebelum akhirnya sampai di Padangsidimpuan.
Mereka telah membayar 27.000 Ringgit Malaysia (Rp 95 juta) kepada agen di Bangladesh. Di Padangsidimpuan, para korban diminta membayar Rp 21 juta lagi oleh pelaku untuk dibebaskan, dengan dalih keberangkatan ke Australia dibatalkan dan akan diganti dengan keberangkatan ke Malaysia.
“Mereka diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers Kamis (26/12/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga untuk penanganan para korban. Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan. Konferensi pers dihadiri Dandim 0212-02, Dansubdenpom, Sekda Kota Padangsidimpuan, dan sejumlah pejabat kepolisian serta imigrasi