Padangsidimpuan,KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus Z (40), pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, pada Kamis (20/2/2025) pukul 06.00 WIB di jalan raya menuju Panyabungan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Z selama enam hari setelah kejadian pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penyelidikan berawal dari laporan polisi (LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) tanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama, memungkinkan tim penyidik untuk segera mengungkap kasus ini. Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa sepeda motornya dipinjam Z dengan dalih mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun tak kunjung dikembalikan. Dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, membenarkan kronologi tersebut.
“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh,” ungkap Iptu Sudirman, SH, pemimpin tim penyidik yang berhasil melacak keberadaan Z.