Bawaslu Tapsel Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah

Redaksi
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, S.E.,M.M.,C.Med. (kanan) didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan, S.T., C.Med. (kiri) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Panataran Simanjuntak, S.Hi., M.Hum (tengah) mengawasi ketat proses pemeriksaan kesehatan Bacalon Kepala Daerah Tapsel di RSU Pusat Adam Malik, Medan.

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, KompasRealmcom, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pengawasan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Tapsel di Rumah Sakit Umum Pusat (RSU) Adam Malik, Medan, pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2024.

“Bawaslu Tapsel melakukan pengawasan melekat untuk menjamin keterbukaan dan kepatuhan tata cara dan prosedur secara adil bagi semua bapaslon dalam proses setiap tahapan pemilihan, serta untuk memastikan bahwa semua bapaslon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, S.E.,M.M.,C.Med.

Taufik menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Bawaslu Tapsel melakukan pemantauan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Dari hasil pengawasan kami pada saat pemeriksaan kesehatan Bapaslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM dan Ahmad Buchori, tanpa didampingi bakal calon Wakil Bupatinya dikarenakan dalam kondisi sakit dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sedang untuk tim pemeriksa kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksana pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit H.Adam Malik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Taufik menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan penting dalam proses pencalonan kepala daerah. Setiap calon wajib memenuhi tes kesehatan sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.

“Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon dilaksanakan secara transparansi dan akurat hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” tegasnya.