kompasreal

Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Ini tanggapan Ketua KPU Zulhajji Siregar

redaksi
Foto: Logo Bawaslu Tapsel

Sipirok, Sumatera Utara, KompasReal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dalam proses penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan. Bawaslu Tapsel telah meneruskan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, KPU Tapsel diduga melanggar ketentuan dalam proses penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan,” ujar Ketua Bawaslu Tapsel, Taufiq Hidayat dalam inti keterangan surat resminya bernomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapanuli Selatan tertangga 19 September 2024.

Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, diajukan oleh Armen Sanusi Harahap. Laporan tersebut mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan yang sebelumnya diusung oleh pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, menjadi pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

Bawaslu Tapsel menilai tindakan KPU Tapsel tersebut melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Tapsel meminta KPU Tapsel untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bangkit Bersama: Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Kuat di Hari Kebangkitan Nasional

Menanggapi temuan Bawaslu Tapsel, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyatakan kepada Wartawan saat diminta tanggapannya, 20 September 2024.

“Pada kesimpulan, KPU dikualifikasi melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e, serta Surat Dinas 1998. Harusnya dan patutnya rekomendasi juga memuat apa yang dilanggar untuk diperbaiki. Sementara Bawaslu hanya memuat Pasal 126, 110, dan Pasal 14 ayat (2) huruf e. Surat Dinas 1998 dihilangkan.Kenapa dihilangkan? Apakah sengaja atau tidak tahu atau bagaimana? Wallahu A’lam. Tidak dimuatnya Surat Dinas KPU No. 1998 dalam rekomendasi tentu Bawaslulah yang tahu.” ujar Zulhajji Siregar memberikan tanggapan.

Lanjutnya, KPU Tapsel dalam menerima pergantian bakal calon wakil Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution sudah sesuai ketentuan. Namun Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tentu punya mekanisme dan aturan di bidang pengawasan serta dalam memutus suatu perkara.

“KPU Tapanuli Selatan tentu akan menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, apakah mengabulkan rekomendasi atau tidak, ya… nanti hasil dari tindak lanjutnya bagaimana? Dan akan kita pelajari sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 140. Yang pasti, KPU Tapanuli Selatan akan taat aturan dalam bekerja.” tutupnya menanggapi pesan KompasReal. com

Bawaslu Tapsel berharap KPU Tapsel dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan bertanggung jawab agar proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tapsel dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *