Padangsidimpuan KompasReal.com – Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka berinisial R.S.P, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cepat dan efisien, baru – baru ini, 2 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah laporan dari korban, Siti Rahmah Koto, yang kehilangan dua handphone di warungnya.
Pencurian terjadi pada tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Dodi Iskandar Siregar, suami Siti, pulang ke rumah dan mendapati warungnya dalam keadaan terbuka.
“Saya melihat dua orang sedang berusaha mencuri handphone milik istri saya,” ungkap Dodi. Ia segera berteriak meminta bantuan warga setelah melihat salah satu pelaku, yang berinisial R.N, dan temannya R.S.P tengah beraksi.
Sementara R.N berhasil ditangkap oleh warga, R.S.P melarikan diri. Kasus ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk tindak lanjut. Tim penyelidik bekerja cepat dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.S.P. Pada malam hari tanggal 2 Desember, R.S.P berhasil ditangkap di rumah temannya di Jln Merdeka.
“Setelah diinterogasi, R.S.P mengakui perbuatannya dan handphone milik pelapor ditemukan,” jelas AKP D.Manalu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Kini, kedua handphone yang dicuri, yaitu Oppo A53 dan Oppo A18, telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap tindakan kriminal. Proses hukum terhadap R.S.P kini sedang berlangsung, dan berkas perkara akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.