Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 17.00 WIB di Jalan H. T. Rizal Nurdin KM. 9, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Setelah delapan bulan melakukan penyelidikan intensif, pelaku, yang selanjutnya disebut M.I.H (28), berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 03.00 WIB di lokasi yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 129 / IX / 2024 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan oleh Eka Yanti Batubara (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Lingkungan II, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ibu Eka Yanti melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang hilang, termasuk springbed. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah bukti, antara lain kayu ventilasi kamar mandi belakang yang hilang, besi jendela yang terpotong dengan bekas gergaji, dan kunci pintu dapur belakang yang raib.
Berbekal laporan dan bukti di TKP, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah delapan bulan bekerja keras, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap M.I.H. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tabung gas elpigi 3 kg dan satu kompor gas merek Rinnai.