KompasReal.com, Padang Lawas – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas) menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, Senin (10/3/2025) malam.
Dari lokasi, petugas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas menangkap Empat (4) orang laki-laki bersama barang bukti, keempat laki laki itu yakni berinisial DS, (42) berperan sebagai Pengedar/ Jaringan, ZAP, (23), berstatus juga berperan sebagai Pengedar/ Jaringan di kawasan tersebut, masing masing warga Desa Batang Bulu Lama.
Sedangkan FD, (29) warga Desa Banua Tonga, Berperan sebagai Pengguna, dan RZ, (19), berstatus sebagai Pelajar, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas Juga Berperan sebagai Pengguna.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Said Rum Harahap SH., saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan keempat tersangka dimaksud.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Penangkapan ini berawal pada Senin (10/03/2025), sekira Pkl 21.00 Wib personil tim OPSNAL Satres Narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa batang buluh lama, kecamatan barumun selatan, tepatnya di suatu rumah sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
“Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut personil tim opsnal Satres Narkoba dibawa pimpinan KBO Satres Narkoba Ipda Eben Pakpahan, langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang AKP Said Rum.
Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah yang dimaksud yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkonsumsi tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud.
Ditambahkan Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial DS dan ZAP beserta 2 Orang pelaku FD dan pelaku RZ lainnya yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan juga turut diamankan barang buktinya.
Tim yang dipimpin Ipda Eben Pakpahan, setelah berhasil di amankan tersangka pengedar DS dan ZAP, juga bersama barang buktinya, tim opsnal melakukan interogasi bahwasanya mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari siapa, kepada petugas tersangka DS mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial MN (lidik) yang berada di Lapas gunung tua.
Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan kepada awak media, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS beserta ketiga temannya berupa 2 klip plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja yg di balut timah rokok dengan berat bruto 1,52 gram.
Selain itu juga turut diamankan 10 Bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp.510 ribu dan 1 unit hp android merk oppo warna hitam. Dan 1 unit hp android merk oppo warna biru.
Ginda menuturkan, keempat tersangka bersama barang bukti tersebut diatas sudah diamankan di Mapolres Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Palas berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkasnya. (Wahyu)