Palas,KompasReal.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padang Lawas meringkus dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Lingkungan III Banjar Raja dan Lingkungan II Gelanggang, pada Selasa, 12 Februari 2025, pukul 01.45 WIB.
Kedua tersangka, DD alias Ratnet (37 tahun) dan SHH (36 tahun), warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Lingkungan III Banjar Raja.
KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan. DD alias Ratnet berhasil ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 unit HP Android, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, dompet hitam, dan uang tunai Rp 755.000. DD mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Dari keterangan DD, sabu tersebut diperoleh dari SHH. SHH kemudian ditangkap di sebuah counter handphone di Lingkungan II Gelanggang. Penggeledahan terhadap SHH menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram.
“Setelah sdr SHH (36) berhasil diamankan…ditemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya,” ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.
Penangkapan SHH menimbulkan kericuhan. Saudaranya, berinisial H (Lubis), mengunci pintu ruko counter handphone dan mencoba menghalang-halangi petugas. H bahkan memprovokasi massa untuk datang ke lokasi.
Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri, personel Polsek Barumun, dan Kepala Lingkungan II Gelanggang datang ke lokasi untuk membubarkan massa dan memberikan penjelasan.
Personel Sat Narkoba disekap selama lebih dari tiga jam, dari pukul 00.30 WIB hingga 04.00 WIB. Kasat Narkoba AKP S.R Harahap menegaskan bahwa masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap memberikan imbauan kepada masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas kepolisian dapat diproses hukum. “Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” kata Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap.
Seorang warga menyampaikan terima kasih atas keberhasilan Polres Padang Lawas mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan merinci barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Dari DD disita 13 bungkus plastik klip berisi sabu (berat kotor 14,71 gram), kotak rokok, timbangan elektrik, sendok sabu, plastik klip kosong, dompet, 2 HP Android, dan uang tunai Rp 755.000. Dari SHH disita 1 klip sabu (berat kotor 2,23 gram), plastik klip kosong, dan 1 HP Android. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Padang Lawas.