KPK Temui Pelaksana Kadis PU Padangsidimpuan dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi
Keterangan Foto: Tim KPK memasuki Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan pada Jumat petang.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedatangan tim penyidik yang menggunakan tiga mobil berwarna gelap ini diduga sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aliran dana mencurigakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tim KPK berada di kantor tersebut selama kurang lebih satu setengah jam. Mereka melakukan pertemuan diduga dengan Pelaksana Kepala Dinas PU Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan mobil dinas Pemko Padangsidimpuan bernomor polisi BB 1688 F yang diketahui sebagai kendaraan dinas milik Imbalo Siregar terparkir di area kantor PUPR.

Sebelumnya pada hari yang sama, KPK sudah menggeledah Kantor PT Dalihan Natolu Grup (DNG) di Jalan Teratai. Dari lokasi tersebut, tim penyidik membawa dua koper besar berisi dokumen penting, termasuk bukti transfer keuangan, agenda kantor, dan satu unit laptop. Proses penggeledahan di kantor DNG sempat tertunda beberapa jam karena kunci kantor tidak ditemukan, sehingga tukang kunci dipanggil untuk membuka pintu utama dan salah satu ruangan.

Dokumen yang diamankan antara lain sejumlah resi pembayaran dan buku agenda yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Lokasi kantor DNG hanya berjarak sekitar 10 meter dari kediaman Direktur Utama PT DNG, Khairun Piliang. Di lokasi penggeledahan, adik perempuan Khairun Piliang juga terlihat ikut serta dan menaiki salah satu kendaraan yang dibawa oleh tim KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan maupun keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. Namun, penggeledahan beruntun ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan berkembang.