kompasreal

Hingga pukul Dua Belas KPK masih Geledah Rumah di Jalan Teratai diduga Milik Direktur PT. DNG Akhirun Piliang

redaksi
Keterangan Foto: Sejak kedatangan petugas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, aktivitas di lokasi tetap berjalan normal dengan lalu lintas kendaraan yang hilir mudik. Namun, rumah yang menjadi pusat aktivitas PT DNG tersebut masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Padangsidimpuan, KompasReal.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pukul 12.00 WIB Jumat (4/7/2026) masih melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Teratai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang diduga milik Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek tender di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Sejak kedatangan petugas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, aktivitas di lokasi tetap berjalan normal dengan lalu lintas kendaraan yang hilir mudik. Namun, rumah yang menjadi pusat aktivitas PT DNG tersebut masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Petugas KPK terlihat membawa sebuah koper biru masuk ke dalam rumah, di mana sejumlah orang, termasuk pekerja, diduga masih berada di dalam.

“Ada beberapa orang di dalam termasuk seorang pekerja,” ungkap Kepala Lingkungan 3 Ujung Padang Dambon Siregar saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Akhirun Piliang, yang diduga memberikan uang suap sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat terkait sebagai uang muka agar PT DNG memenangkan proyek tender. Dari jumlah tersebut, KPK berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 231 juta saat penggeledahan di rumah tersangka.

“Uang tunai Rp 231 juta diamankan, sisa dari uang Rp 2 miliar, di rumah Kirun saat dilakukan penggeledahan,” jelas Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/6).

KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana tersebut guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *