KompasReal.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp674 miliar kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Dana ini merupakan sebagian pembayaran utang DBH tahun 2023–2024 yang ditunggu-tunggu pemerintah daerah.
Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution menegaskan, penyaluran DBH ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi bagian dari strategi memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Penyerahan Dana Bagi Hasil ini adalah upaya memastikan pemerataan pembangunan. Kami berharap DBH dimanfaatkan untuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Bobby di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/8/2025).
Menurut Bobby, pemanfaatan DBH diharapkan selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta visi-misi pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.
Ia berharap dana ini dapat memperlancar program pemerintah, termasuk penyelesaian kewajiban daerah kepada pihak ketiga.
Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, yang menerima DBH tersebut, menyatakan komitmen untuk mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi pembangunan berkelanjutan.
“Semoga DBH ini dapat dimanfaatkan sesuai visi dan misi Kabupaten Tapsel dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Penyaluran dana ini menjadi sorotan karena mencerminkan upaya daerah untuk menjaga arus pembangunan di tengah tantangan fiskal nasional.
Hadir dalam acara penyerahan, seluruh bupati/wali kota se-Sumut, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, serta jajaran OPD provinsi dan kabupaten/kota. (r)