KompasReal.com, Mandailing Natal – LSM Wibara Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 076 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pasalnya, kepala sekolah tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi.
Hasil investigasi LSM Wibara menunjukkan bahwa terdapat beberapa item anggaran yang diduga dimark up, seperti pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, dan kegiatan pembelajaran.
Ketua LSM Wibara Sumatera Utara (Sumut) Sapran Efendi Siregar menguraikan, pembayaran honor guru honorer yang hanya sebesar Rp500.000 per bulan, namun dalam laporan penggunaan dana BOS, pembayaran honor tersebut mencapai Rp71.100.000 untuk periode 2023-2024.
“Penyelewengan dana BOS ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan di SD Negeri 076 Panyabungan,” ungkap Sapran.
Kata dia, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah.
LSM Wibara meminta APH untuk melakukan kajian strategis dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 076 Panyabungan.
Mereka juga mendesak agar kepala sekolah tersebut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas penyelewengan dana BOS. (Tim)








