KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mengawal proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Selatan jalur perseorangan. Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Mara Uten Tanjung, serta pengaduan masyarakat (Dumas) dari Armen Sanusi Harahap.
Informasi terbaru yang diperoleh, pada Kamis (1/8/2024) mengungkapkan bahwa sejumlah individu telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tapsel terhadap 10 orang pada tanggal 30 dan 31 Juli. Di antara mereka yang dimintai keterangan adalah LO (Liaison Officer) dengan inisial NH dan SAM, serta RAL yang juga merupakan kader Posyandu di Kecamatan Angkola Barat.
Selain itu, DP dan AB juga telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bacakada tersebut. Mereka diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan telah mengumumkan bahwa hanya satu pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Tapsel, yaitu Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai Bakal Calon Bupati dan Ahmad Buchori Siregar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.
Meskipun tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bacabup dan Bacawabup Tapsel ini diduga palsu, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Proses hukum terus berlanjut setelah Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap melaporkan pemalsuan identitas dan pernyataan mereka ke Polres Tapsel. Dirreskrimum Polda Sumut telah memulai penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Hingga saat ini, proses penanganan kasus dugaan pemalsuan masih berlangsung, dengan 10 saksi yang sudah dimintai keterangan, sementara yang lainnya akan dipanggil dalam hari-hari mendatang.