KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mengawal proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Selatan jalur perseorangan. Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Mara Uten Tanjung, serta pengaduan masyarakat (Dumas) dari Armen Sanusi Harahap.
Informasi terbaru yang diperoleh, pada Kamis (1/8/2024) mengungkapkan bahwa sejumlah individu telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tapsel terhadap 10 orang pada tanggal 30 dan 31 Juli. Di antara mereka yang dimintai keterangan adalah LO (Liaison Officer) dengan inisial NH dan SAM, serta RAL yang juga merupakan kader Posyandu di Kecamatan Angkola Barat.
Selain itu, DP dan AB juga telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bacakada tersebut. Mereka diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.