KompasReal.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota Dalimunthe diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan ini menyorot sejumlah nama penting, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan, untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.
Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek Infrastruktur
Pemeriksaan massal pejabat dan mantan pejabat ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak pemberi suap dan penerima suap:
- Pemberi Suap:
- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
- Penerima Suap:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES).
- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
KPK menduga suap tersebut diberikan untuk memanipulasi proses e-catalog, dengan tujuan memenangkan perusahaan milik Kirun dalam sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.
Sebagai barang bukti, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee suap. (KR/gm)