KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) hanya sebagai dana cadangan operasional bulanan. Langkah ini diambil untuk mengelola kas negara secara lebih efisien dan produktif.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa Kemenkeu hanya akan menyimpan sekitar Rp 100 triliun sebagai buffer operasional, meskipun jumlah pastinya masih dievaluasi (saat ini Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun).
Pemanfaatan Dana SAL untuk Likuiditas Bank
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai pemerintah tidak perlu menahan SAL dalam jumlah besar sebagai buffer fiskal. Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun ini SAL sempat mencapai Rp 400 triliun.
Dana yang berlebih tersebut kini dialihkan ke perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sejak September 2025, total penempatan dana sudah mencapai Rp 200 triliun. Tujuan penempatan ini adalah:
- Menjadikan dana pemerintah lebih produktif.
- Memperkuat likuiditas sektor perbankan.
- Mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Dana yang ditempatkan di bank ini tetap dikategorikan sebagai cash dan ditempatkan secara on call, siap digunakan untuk kebutuhan.
Pendanaan Belanja Negara Dialihkan ke Pasar Keuangan
Febrio menegaskan bahwa ke depan, kebutuhan belanja negara yang mendesak tidak akan serta merta dipenuhi dengan menarik dana yang sudah ditempatkan di bank.
Pemerintah akan lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk membiayai belanja jika penerimaan negara tidak mencukupi.
Keputusan ini dimungkinkan karena pasar keuangan domestik dinilai sudah cukup likuid dan kompetitif, memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengakses pendanaan dari pasar kapan pun diperlukan. (KR/gm)