KompasReal.com, Padangsidimpuan – Law Firm Adnan Buyung Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan.
Tim penasihat hukum menyesalkan adanya pembatasan akses untuk bertemu klien mereka, yang dikenal sebagai “DS” dan kawan-kawan, pada Sabtu (11/10/2025).
Hadi Alamsyah, salah seorang penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu klien mereka, DS, yang diduga terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.
Informasi ini baru diterima tim penasihat hukum pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Upaya untuk memastikan kondisi terkini klien mereka dihalangi oleh pihak kepolisian. Hadi Alamsyah menilai tindakan penghalangan ini memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan terhadap klien mereka selama berada di dalam tahanan.
Law Firm Adnan Buyung Lubis menekankan bahwa tindakan aparat kepolisian yang menghalangi akses penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.
“Secara keseluruhan, pasal-pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan yang sama dalam menghadapi proses peradilan, dengan pendampingan untuk membela kepentingan klien kami,” tegas Hadi.
Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa jika aparat kepolisian terus menghalangi pendampingan hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga prinsip due process of law yang diatur dalam KUHAP.
“Jika pihak kepolisian terus menghalangi, kami khawatir publik akan menerima kabar buruk mengenai kondisi empat aktivis yang ditahan ini,” pungkas Hadi Alamsyah dengan nada prihatin. (Tim)