Daerah  

Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Labuhanbatu: Langkah Strategis untuk Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Redaksi

 

KompaReal.com, Labuhan Batu– resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.438.181 dari sebelumnya Rp 3.228.339 pada 2025
Keputusan ini mengikuti kebijakan provinsi Sumatera Utara yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 % dari tahun sebelumnya.

Sebagai narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Ismail Roy Siregar, menyatakan: “Kenaikan UMK tahun ini merupakan upaya kita untuk menyeimbangkan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.”
Sedangkan dari pihak pekerja, Ketua Serikat Pekerja di Labuhanbatu, Ibu Dewi Rahayu, menyoroti: “Meski kenaikan ini positif, kami berharap pengawasannya lebih ketat agar semua perusahaan mematuhi.”
Dari sisi pengusaha, Ketua Asosiasi Industri Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Andi Kurniawan, mengingatkan: “Usaha kecil dan menengah akan perlu adaptasi biaya produksi — kami berharap pembinaan dari pemerintah.”

Para pekerja melihat angka Rp 3,438 juta sebagai kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan 2025 — namun masih mempertanyakan kecukupannya terhadap beban hidup di wilayah tersebut.
Sementara itu, pelaku usaha menilai bahwa meskipun kenaikan ini menggembirakan bagi pekerja, mereka memerlukan kepastian regulasi dan dukungan agar peningkatan upah tak memicu tekanan biaya yang berlebihan.
Pemda Kabupaten Labuhanbatu menyatakan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja serta memfasilitasi dialog tripartit antara pekerja-pengusaha-pemerintah agar implementasi UMK berjalan lancar.

Dengan penetapan UMK ini, Kabupaten Labuhanbatu berada pada urutan lima besar UMK tertinggi di Sumatera Utara untuk 2025.
Dalam pengembangan ke depan, penting diperhatikan aspek-aspek seperti produktivitas pekerja, efisiensi usaha, dan investasi di wilayah ini agar kenaikan upah bisa menjadi katalis untuk pertumbuhan ekonomi lokal — bukan hanya beban (KR03)