KompasReal.com
Tapanuli Utara, Sumut – Jumat, 14 November 2025
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,995 miliar dari perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput tahun anggaran 2020–2021. Uang tersebut diserahkan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Kijo Sinaga SE, M.Si, disaksikan oleh Inspektorat dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, di Kantor Kejari Taput, Kamis (13/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip good governance di lingkungan birokrasi. “Kami sangat mengapresiasi langkah pengembalian ini. Namun kami juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pengelolaan anggaran harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Dedy kepada wartawan, dikutip dari laman waspada.id.
Kasus korupsi pengadaan ISP ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga pihak yakni mantan Kepala Dinas Kominfo, Kasubbag Program & Keuangan, serta Direktur penyedia jasa. Ketiganya telah mendapatkan putusan hukum tetap di pengadilan. Meski demikian, Kejari Taput menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun menjadi langkah baik dalam memulihkan keuangan daerah.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rahmat Sihombing, menilai pengembalian uang hasil korupsi ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan dan sistem digitalisasi keuangan daerah. “Penting bagi setiap dinas untuk menerapkan sistem audit berbasis data agar setiap transaksi bisa terlacak secara real-time. Ini bukan sekadar soal sanksi hukum, tapi pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh KompasReal.com.
Dengan kembalinya kerugian negara ini, Kejari Taput berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah semakin meningkat. Pemerintah daerah pun berjanji akan memperketat penggunaan dana publik melalui pelaporan transparan dan pemantauan berkelanjutan. Langkah Kejari Taput ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Utara.(KR03)






