kompasreal

Kuasa Hukum Doli Iskandar Lubis S.H Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Curas

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumut, KompasReal.Com Sidang  praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan Kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Aek Natas di Desa Sihuik-Huik, Kabupaten Tapanuli Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (4/9/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Rambe ini dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H. & Associates, serta pihak Termohon, Polres Tapanuli Selatan.

Tim kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H., mempertanyakan sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya, MHD. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kami ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan terhadap Ali Sahbana dan Abdullah,” ujar Doli Iskandar Lubis. “Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Doli Iskandar Lubis menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2024, berdasarkan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh saksi pelapor.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Ketaatan SOP dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *