Daerah  

Kejati Sumut Gerebek Tiga Kantor Penyedia Smartboard di Jakarta, Bukti Baru Disita

Redaksi

KompasReal.com,Sumut,–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga kantor perusahaan swasta di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk sekolah di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat. Penggeledahan yang melibatkan tim Pidsus dan Intelijen ini dilakukan setelah Kejati mengantongi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga dugaan penggelembungan harga.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor tiga perusahaan rekanan proyek, yakni PT Bismacindo Perkasa di Jakarta Barat, PT Gunung Emas Eka Putra di Grogol, serta PT Galva Teknologi Tbk di Gambir. Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen transaksi, berkas administrasi proyek, hingga rekaman digital yang diduga berkaitan dengan kontrak pengadaan smartboard.

Selain menyasar perusahaan rekanan, tim penyidik juga memeriksa gudang hingga ruang server milik perusahaan tersebut untuk melacak aliran distribusi barang dan anggaran proyek. Menurut Arif, temuan bukti ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penetapan tersangka. “Dokumen dan data elektronik ini sangat penting untuk mengungkap pola kerja sama dan kemungkinan adanya mark up anggaran,” tegasnya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang masih berkembang. Ia memastikan bahwa Kejati masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat dinas di daerah. “Kami terus mendalami siapa saja pihak yang terlibat. Semua yang terkait akan diperiksa tanpa pengecualian,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, mengungkapkan bahwa penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di dua kantor pemerintahan di Tebing Tinggi, yaitu Dinas Pendidikan dan BPKPD, untuk mencari dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. Bani menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar. “Ini bukan sekadar perkara pengadaan, tetapi persoalan integritas tata kelola anggaran pendidikan,” pungkasnya TIM Redaksi.