Padangsidimpuan, KompasReal.com – Dugaan maladministrasi muncul dalam pengelolaan anggaran belanja sewa gedung kantor di Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024.
Paket pengadaan dengan kode RUP 48095326 yang berjudul “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” dengan pagu Rp120 juta, ternyata dalam dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan,” yang merupakan fasilitas di gedung milik pemerintah sendiri.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Gedung LPSE yang digunakan sebagai server merupakan aset pemerintah, sehingga penggunaan anggaran untuk sewa gedung dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait lokasi dan penggunaan anggaran tersebut. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan anggaran PBJ.
Ketidakterbukaan informasi dari Bagian PBJ menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal di Pemko Padangsidimpuan. Dugaan penyimpangan anggaran ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Erijon DTT, dari AWP2J Indonesia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan DPRD sangat penting terutama saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 sedang berlangsung.
“DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel,” kata Erijon.
Analisis terhadap kasus ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian administrasi yang dapat mengindikasikan kurangnya pengendalian internal dan pengawasan yang efektif di Bidang PBJ.
Hal ini menjadi sinyal penting bagi Pemko Padangsidimpuan untuk memperbaiki mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan prinsip good governance.
Lanjutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, dugaan maladministrasi ini bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas pemerintah daerah dan menimbulkan kerugian negara.