KompasReal.com, Padanglawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang bapak, anak kandung, pacar anaknya, serta seorang pelajar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Kasat Narkoba Polres Palas, IPTU R. Manurung, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 44 kilogram ganja kering dalam karung plastik.
“Para tersangka ditangkap saat bersiap mendistribusikan ganja tersebut. Modusnya dengan menyamarkan paket ganja sebagai hasil pertanian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IP (48) sebagai otak sekaligus bandar, anaknya RH (21), pacar RH berinisial YN (20), serta seorang pelajar berusia 17 tahun yang bertugas sebagai kurir.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi lintas daerah di Sumatera Utara.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Agus Wibowo, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anggota keluarga. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Tokoh masyarakat Palas, H. Zulkifli Harahap, menyayangkan adanya kasus yang melibatkan keluarga dalam bisnis haram narkotika.
“Kami sangat prihatin. Seharusnya keluarga menjadi benteng moral, bukan malah bersama-sama terjerumus dalam peredaran narkoba. Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas jaringan ini,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Lawas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Barang bukti ganja yang disita rencananya akan segera dimusnahkan setelah melalui prosedur hukum, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan ke jaringan yang lebih luas. (KR03)