KompasReal.com, Padangsidimpuan –
Pergantian tahun 2026 membawa perubahan penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Mulai hari kerja pertama pada Jumat, 2 Januari 2026, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku.
KUHP ini menyusun secara sistematis berbagai tindak pidana, menjadi rujukan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan terlarang serta konsekuensinya.
Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional:
Tindak Pidana Umum
Terdiri dari 34 kategori dengan detail sebagai berikut:
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara: Meliputi pidana terhadap ideologi negara, makar, dan pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden: Penyerangan fisik serta penodaan kehormatan dan martabat.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat: Makar terhadap negara sahabat dan penyerangan kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah: Gangguan rapat resmi, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum: Penghinaan simbol negara, penghasutan pidana, penggunaan ijazah palsu, dan gangguan tanah/tanaman.
6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan: Penyesatan proses, gangguan sidang, perusakan fasilitas pengadilan, dan perlindungan saksi/korban.
7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama: Penodaan agama dan gangguan sarana ibadah.
8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum: Perusakan bangunan/kapal, pidana informatika, jual beli organ manusia, dan kecerobohan yang membahayakan umum.
9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan: Penyalahgunaan jabatan, desersi TNI, penggandaan surat resmi negara tanpa izin.
10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah: Pemberian keterangan palsu dalam proses hukum, pidana penjara maksimal 7 tahun.
11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas: Pemalsuan dengan maksud mengedarkan, pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VII.
12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara: Pemalsuan dan pengedaran barang palsu tersebut.
13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat: Pemalsuan dokumen resmi, keterangan palsu dalam akta autentik.
14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan: Penggelapan asal usul orang dan perkawinan dengan penghalang sah, pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori IV.
15. Tindak Pidana Kesusilaan: Pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.
16. Tindak Pidana Penelantaran Orang: Kegagalan memberi nafkah/merawat sesuai kewajiban, pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
17. Tindak Pidana Penghinaan: Fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan pencemaran orang mati.
18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia: Membuka rahasia jabatan atau profesi yang wajib disimpan.
19. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang: Perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, dan pemaksaan terhadap anak/perempuan.
20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia: Pengiriman orang secara ilegal untuk keuntungan, pidana penjara 5–15 tahun atau denda kategori V–VII.
21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin: Pembunuhan dan aborsi.
22. Tindak Pidana terhadap Tubuh: Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.
23. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan: Lalai yang menyebabkan kematian/luka berat, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
24. Tindak Pidana Pencurian: Pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman: Paksaan dengan ancaman kekerasan atau pembukaan rahasia.
26. Tindak Pidana Penggelapan: Penyalahgunaan barang milik orang lain yang ada dalam penguasaan sah, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
27. Tindak Pidana Perbuatan Curang: Tipu muslihat untuk keuntungan melawan hukum, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.
28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha: Penipuan kreditur, perbuatan curang pengurus, dan penarikan barang tanpa hak.
29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung: Perusakan barang serta gedung/bangunan.
30. Tindak Pidana Jabatan: Penolakan tugas, penyiksaan, dan penyalahgunaan kewenangan.
31. Tindak Pidana Pelayaran: Pembajakan kapal, pemalsuan surat kapal, dan penyalahgunaan wewenang nahkoda.
32. Tindak Pidana Penerbangan: Pembajakan pesawat, perusakan sarana penerbangan, dan tindak pidana asuransi pesawat.
33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan: Penadahan barang curian dan penerbitan/pencetakan yang melanggar hukum.
34. Tindak Pidana Berdasarkan Living Law: Perbuatan terlarang berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Tindak Pidana Khusus
Kelompok ini diatur dalam Bab XXXV dengan sanksi berat, meliputi:
- Pelanggaran HAM Berat: Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara.
- Tindak Pidana Terorisme: Kekerasan/ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror, pidana 5–20 tahun, seumur hidup, atau mati; pendanaan terorisme pidana maksimal 15 tahun.
- Tindak Pidana Korupsi: Memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan, pidana seumur hidup atau 2–20 tahun; suap pidana 1–6 tahun.
- Tindak Pidana Pencucian Uang: Menyembunyikan asal usul harta hasil pidana, pidana maksimal 15 tahun atau denda kategori VI–VII.
- Tindak Pidana Narkotika: Kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan pidana mati untuk jumlah besar; mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai lex specialis. (KR/HU)
