kompasreal

Diduga Bebas Bepergian, Korban Penghinaan Harap Tersangka Diberi Efek Jera

Foto: Istimewa

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Korban kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan, Roni Sugiani (25) menyesalkan dan mengungkapkan rasa kekecewaan terkesan masih bebas berkeliaran dan leluasanya terlapor melakukan pengulangan perbuatan yang menimpa keluarganya.

Oleh sebab itu, ia menginginkan perkara yang dilaporkannya itu dapat menjadi atensi bagi Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi diri dan keluarganya.

Selaku pelapor, Sugiani juga mengungkapkan apresiasi terhadap pihak kepolisian setelah menetapkan seorang terlapor inisial HS (28) sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025 lalu. Namun, ia juga mengkhawatirkan bebas berkeliaran nya tersangka saat ini masih melakukan pengulangan perbuatan yang sama lewat postingan di media sosial.

“Kami beranggapan si tersangka ini terkesan seolah tidak merasa ada proses hukum atas status yang sudah disandangnya saat ini. Sebab, dari postingan terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka, terlihat seperti melakukan perjalanan ke luar kota Padangsidimpuan,” ungkap Sugiani kepada media ini, Rabu (5/3/2025).

Didampingi Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan, Sugiani mempertanyakan, apakah seseorang tersangka itu tidak dilakukan penahanan sebagai bentuk efek jera atau melakukan wajib lapor ketika bepergian ke luar daerah kota Padangsidimpuan?

“Kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang kami alami ini, kami meminta tidak ada keberpihakan dan menginginkan perkara ini segera dapat disidangkan,” pinta Sugiani yang mengaku buta terhadap hukum ini.

Atas hal itu, Ketua Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan Novida Andriani Harahap menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Dengan penuh harap, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak.

“Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya proses hukum atas perbuatan ini, kepada pelaku diharapkan menjadi pembelajaran agar berhati-hati dan tidak sesumbar menggunakan media sosial,” timpalnya.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Segera Bentuk Polsubsektor dan Tingkatkan Status Polsek

Mereka pun berharap, lewat pemberitaan ini dapat menjadi atensi bagi pihak kepolisian guna mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan yang layak bagi diri dan keluarganya.

Kuasa hukum korban, Surya Toga Siregar, SH saat ditemui awak media mengatakan kalau pihaknya terus mengawal kasus dugaan pelanggaran ITE ini hingga tuntas. Ia mengimbau agar korban tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihaknya.

“Pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi Polres Padangsidimpuan yang sudah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku HS. Namun, kami juga mengharapkan penegakan hukum dalam kasus ini bertindak profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi korban,” tutur pria yang disapa akrab Toga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *