Daerah  

Diduga Belum Berizin BPOM, Dua Merek Air Minum Kemasan Beredar di Madina

Redaksi

KompasReal.com, Mandailing Natal – Dua Perusahaan Air Minum Kemasan di Mandailing Natal (Madina) diduga tidak memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengujian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, izin edar dari BPOM merupakan bukti bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat, serta memenuhi standar produksi yang higienis.

Masing-masing pemilik perusahaan air minum kemasan yang berlabel Alabana dan Amasae tersebut telah dikonfirmasi secara tertulis, namun tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Demikian halnya ketika dikonfirmasi lewat pesan whatshap pada Senin, 8 September 2025, kedua pemilik perusahaan tidak ada respon.

Sementara, hasil pantauan awak media dengan tim di lapangan bahwa kedua perusahaan tersebut masih berproduksi.

Diketahui, air minum kemasan merek Alabana terletak di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur dan merek Amasae berada di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat membenarkan kalau perusahaan Alabana masih berproduksi.

Warga bermarga Lubis itu mengatakan, jadwal buka tutup perusahaan tersebut sekitar pukul 8:00 hingga pukul 17:00 WIB.  Sedangkan pemasarannya sampai ke Kecamatan Natal dengan armada mobil box perusahaan.

“Hingga saat ini perusahaan masih beroperasi dan masih berkontribusi ke tetangga masih berjalan, jika kita butuh air cukup membawa jerigen dan meminta kepada penjaga perusahaan,” paparnya

Lanjut di tempat lain pemilik perusahaan AMK Amasae, ketika awak media menjumpai ke gudang di Sinunukan tidak berada ditempat. Menurut pengakuan istri pemilik perusahaan, suaminya sedang tidak berada di rumah.

“Kondisi perusahaan Air minum tidak sedang beroperasi dikarenakan mesin airnya rusak, untuk keterangan lebih jelasnya “boleh ditanyakan kepada suami saya, coba dihubungi,” ujar istri sembari memberikan nomor telepon suaminya.

Baca Juga :  Silaturahmi Hangat Kapolres Padangsidimpuan Rayakan HPN ke 79 dengan Insan Pers

Oleh sebab itu, diminta kepada pihak yang berwewenang agar segera menindak kedua perusahaan tersebut, karena produk tanpa izin edar dianggap berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta tidak terjamin keamanannya.

Terpisah, petugas BPOM mengucapkan terima kasih dengan adanya informasi kedua perusahaan tersebut. Dijelaskan, bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Alaban belum terdaftar di BPOM.

“Terima kasih pak sudah memberikan informasi ini dan akan kami tindak lanjuti ya pak,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Selasa (9/9/2025).

Petugas BPOM tersebut juga menginfokan bahwa pelaku usaha Alaban sudah melakukan pengajuan pendaftaran produknya dan sekarang sedang proses di loka BPOM Toba

“Amasae belum terdaftar pak dan belum ada pengajuan ke kita, akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya,” tutupnya. (Tim)