kompasreal

Diduga Ikut Politik Praktis di Pilkada, Foto Direktur BUMD Tapsel Viral

Foto YH (Direktur BUMD TSM) diduga terlibat politik praktis di Pilkada Tapsel beredar luas dan viral di sejumlah platform media sosial sehingga menuai banyak sorotan.

KompasReal.com, Tapsel – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tapanuli Selatan, YH, diduga melanggar aturan karena terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua (No. 2) Dolly-Parulian.

Foto YH yang diajak Dolly-Parulian mengiringi rombongan pada pendaftaran dan pencabutan nomor paslon ke KPU setempat, kini beredar luas, viral dan jadi topik pembahasan di platform media sosial, Sabtu (23/11/2024).

“Inikan si YH. Boleh rupanya Direktur BUMD ikut politik praktis ?” tanya akun Ilham Pane, menanggapi postingan foto rombongan Dolly-Parulian di halaman KPU Tapsel dan wajah YH dilingkari warna merah.

Postingan beberapa foto YH itu dibagikan berulang-ulang, hinggga mengundang banyak komentar dan tanggapan. Banyak yang menyalahkan Cabup Tapsel Dolly, karena mengajak Direktur BUMD Tapanuli Selatan Membangun (TSM) itu ikut berpolitik praktis.

“Dari banyaknya moment foto si YH dan Dolly, sepertinya Cabup Tapsel No. 2 itu sengaja mengajak Direktur BUMD tersebut bekerjasama dengan timnya. Apa mereka tak tahu aturan ya ?,” tanya Sandy Wijaya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak perlakuan melanggar aturan yang dipertontonkan Direktur BUMD dan Cabup Tapsel No. 2 tersebut.

Demikian juga kepada Plt. Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran. Diminta untuk menindaklanjuti atau mengklarifikasi perbuatan YH selaku Direktur BUMD yang diduga terlibat politik praktis ini.

“Dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 ayat 1 huruf a juncto pasal 189. Juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020,” kata Sandy.

Jika YH ingin ikut tim pemenangan Paslon No. 2, semestinya dia harus mundur atau meletakkan jabatan Direktur BUMD Tapsel.

Sementara itu, YH menyebutkan, foto yang beredar dimaksud saat pendaftaran calon bupati di KPU adalah sebelum masa kampanye yang ditetapkan. Apakah kehadirannya saat itu menyalahi atau melanggar aturan. dirinya menyarankan agar membaca peraturan KPU yang ada.

Baca Juga :  KOMP Tabagsel Minta APH Periksa Jajaran PT. TSM Terkait Dana Rp24 Miliar

“Kapan itu masa kampanye mungkin bisa pelajari di peraturan KPU, dan pejabat BUMD tidak diperkenankan ikut ikutan mendukung paslon di masa kampanye,” tulis YH membalas konfirmasi wartawan, pada Sabtu (23/11/ 2024).

Sedangkan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med merespon dugaan pelanggaran atas foto dan video yang beredar mengatakan, hal ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran pihak Bawaslu.

“Terima kasih informasinya, foto dan video ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” singkatnya.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *