kompasreal

Diduga Pelaku Pencurian di Toko Ponsel Queen Cell Diciduk Petugas Polres Padangsidimpuan

redaksi
Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti samurai yang disita dari pelaku pencurian di Toko Queen Cell, Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko ponsel. Pelaku, pria berinisial AR (45), telah ditangkap dan barang bukti diamankan. Kejadian pencurian terjadi Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Informasi yang didapat Awak Media dari Kepolisian menyebutkan, Korban, Tina Mulyana Manullang (36), pemilik Toko Queen Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Saat hendak membuka toko, ia mendapati gembok pintu rusak. Di dalam toko, sejumlah barang hilang, termasuk tablet merek ITEL, voucher, rokok, dan uang tunai. Satu bilah samurai juga raib dari toko.

“Saya kaget melihat toko sudah berantakan dan banyak barang yang hilang,” ujar Tina Mulyana Manullang kepada polisi.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka, Rabu, 4 Juni 2025, pukul 12.30 WIB di Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Satu bilah samurai diamankan sebagai barang bukti.

” Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengumpulan alat bukti. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.

Lanjutnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Please rate this

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Dibekuk di Padangsidimpuan, Sabu 0,15 Gram Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *