Padangsidimpuan, Kompasreal.com – Dua warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap karena membuang bayi hasil hubungan sedarah. Peristiwa tragis ini terungkap setelah penemuan mayat bayi laki-laki dalam sebuah tas di halaman masjid di Medan Timur pada Jumat (9/5/2025).
Bayi tersebut dikirim melalui jasa ojek online oleh seorang perempuan dari Jalan Bilal, dekat Rumah Sakit Imelda, Medan. Pengemudi ojek online, Yusuf, mengaku terkejut saat menemukan bayi dalam paket yang dikiranya berisi pakaian.
“Awalnya saya kira itu hanya pakaian, tapi kok berat sekali. Setelah dibuka, ternyata ada bayi dalam tas itu,” ujarnya.
Polrestabes Medan mengungkap identitas pelaku sebagai NH (21) dan R, kakak beradik kandung dari Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut, menyatakan keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, menambahkan bahwa investigasi mendalam masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.