Padangsidimpuan, KompasReal.com — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 24 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padangsidimpuan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengembalikan anggaran media yang sempat dicoret untuk ditampung kembali dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2025. Rekomendasi ini sekaligus menegaskan pentingnya memperbaiki hubungan antara Pemko dan media, baik secara formal maupun nonformal.
Wakil Ketua DPRD Taty Ariyani Tambunan mengungkapkan bahwa sebelum RDP digelar, terdapat pendapat dari pihak Pemko yang menyatakan bahwa anggaran media dicoret oleh DPRD.
“Hal ini perlu diluruskan, di tahapan mana pihak DPRD mencoret anggaran pembinaan wartawan,” ujarnya.
Namun, dalam RDP terungkap bahwa pencoretan anggaran tersebut sebenarnya merupakan akibat instruksi pemerintah terkait efisiensi anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), yang mengotomatiskan pengurangan anggaran, bukan keputusan DPRD.
Ketua Komisi II DPRD, Dwi Fortuna Nasution, menyampaikan secara tegas kepada Asisten Perekonomian Rahuddin Harahap agar menyampaikan kepada pimpinan Pemko untuk mengembalikan anggaran media serta membangun kembali komunikasi yang harmonis dengan media.
“Kami minta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar memperbaiki anggaran media pada PAPBD 2025. Sampaikan kepada pimpinan dan jalin hubungan baik kembali dengan media baik formal ataupun non formal,” ujar Dwi Fortuna Nasution.
Asisten Perekonomian Rahuddin Harahap menanggapi bahwa setelah mendengar pendapat dari rekan-rekan media, intinya terjadi miskomunikasi di antara pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban meratakan pembinaan stakeholder, termasuk wartawan, dan hal ini akan dicari solusinya dengan fokus yang jelas. Rahuddin juga mengakui bahwa pers adalah mitra kerja pemerintah yang penting.
RDP yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Rusyidi Nasution serta sejumlah anggota Komisi II, membahas kebijakan Pemko yang menghentikan pembayaran kliping berita kegiatan pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo Cahyo menjelaskan bahwa penghentian pembayaran tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghindari potensi temuan audit. Sebagai gantinya, Pemko berencana mengalihkan anggaran ke advertorial.
“Penyetopan pembayaran kliping kegiatan Pemko Padangsidimpuan merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan. Saya tidak berani pimpinan untuk tidak menindak lanjutinya, gantinya kita alihkan ke advertorial,” jelas Cahyo.
Namun, keputusan ini mendapat sorotan dari perwakilan media, seperti Erik Astrada dari Mata Pena Indonesia, yang menuntut transparansi lebih lanjut.
Ia mempertanyakan alasan pencoretan anggaran, rincian anggaran yang diusulkan, serta bukti temuan BPK terkait kliping berita.
Erik juga menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Gunawan Rambe, yang juga Ketua Tim TPAD, dalam RDP menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Kota Padangsidimpuan.
“DPRD Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat menindaklanjuti hal ini dan meminta klarifikasi resmi atas ketidakhadiran Sekda,” tegas Erik Astrada.