Daerah  

Dugaan Korupsi DD, Kejari Tapsel Tahan Oknum Kades Panompuan

Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., (net)

KompasReal.com, Tapanuli Selatan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kejari Tapsel menggelar konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) terkait penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Panompuan inisial ARH pada periode 2019 hingga Agustus 2025.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Darmawulan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Obrika Yandi Simbolon, S.H.

Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/L.2.35/Ft/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

ARH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa sejak Januari 2022 hingga Desember 2023.

Sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan antara lain tidak merealisasikan program sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark-up penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Tidak hanya itu, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 juga tidak direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp506.879.485 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).

Jumlah tersebut tentu sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari Dana Desa.

Atas perbuatannya, ARH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pasal tersebut, tersangka ARH terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Paslon BAGUSI Tapsel Kembali Bangkit Silaturahmi Bersama Ulama

Dalam kesempatan itu juga, Kajari menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat sekaligus bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal dana pembangunan desa agar tepat sasaran.

“Dana Desa seharusnya dipakai untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan rakyat banyak,” tegasnya. (Tim)