Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran 4,1 kilogram ganja di Kota Padangsidimpuan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Seorang kurir berinisial KN (47) ditangkap di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (20/12/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja di kawasan Pijorkoling. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan langsung melakukan penyelidikan. KN tertangkap setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi di areal perkebunan sawit. Barang bukti berupa 4,1 kilogram ganja ditemukan dalam bungkus plastik hitam yang dibawa KN.
“Saat diintrogasi pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang hendak diedarkan di kota Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, Selasa (24/12/2024).
KN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang baru dikenalnya di Terminal Pijorkoling. Polisi telah melakukan pengembangan ke rumah KN di Jalan Alboini Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium. KN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan KN dan barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit HP Infinix warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Polres Padangsidimpuan meningkatkan pengamanan jelang Nataru, termasuk antisipasi penyelundupan narkotika