Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Satu orang tersangka, ZH, diamankan bersama barang bukti 100 gram ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 23.00 WIB, di Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Tersangka ZH, berusia 24 tahun, warga Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain ganja seberat 100 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A 77S warna Silver.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZH yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang kantong plastik putih berisi ganja.
“Saat kami amankan, tersangka memegang kantong plastik berisi ganja,” ujar IPTU Junaidi Pardede, Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Lanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang dilakukan bersama Kepala Lingkungan, Indra Bangsawan Munthe, tidak membuahkan hasil tambahan. Interogasi terhadap ZH mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Ritonga di Panyabungan pada Selasa, 6 Mei 2025. ZH mengaku telah menyerahkan uang Rp 400.000 kepada Ritonga untuk mendapatkan ganja seberat 200 gram. Di Padangsidimpuan, ZH telah berhasil menjual 100 gram ganja sebelum akhirnya ditangkap.