Daerah  

GAPERTA Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kades dan Sekdes Bargot Topong Terlibat

Redaksi
Ilustrasi

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bargot Topong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, ke Kapolres Padangsidimpuan.

Laporan ini diajukan pada 20 Oktober 2025, dengan harapan terciptanya birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Stevenson Ompu Sunggu, aktivis GAPERTA, mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam kepemilikan sebidang tanah seluas sekitar 20.000 m2 di Desa Bargot Topong.

Masalah ini mencuat ketika ditemukan Akta Notaris Nomor 06/W/2025 tertanggal 16 Januari 2025, yang tumpang tindih dengan Akta Notaris Nomor 20/W/2021 milik Rizki Sarjani.

Steven menduga Akta Notaris Nomor 06/W/2025 adalah hasil rekayasa, dengan tanda tangan Kepala Desa Haruaya Harahap diduga dipalsukan oleh Sekretaris Desa Suaib Siregar.

Tidak itu saja, Steven juga mengklaim memiliki rekaman video dan suara yang mengungkap pengakuan Kepala Desa Haruaya Harahap, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada Akta Notaris Nomor 06/W/2025 bukanlah miliknya, melainkan ditiru oleh Sekretaris Desa Suaib Siregar.

Atas dasar ini, Steven, mewakili GAPERTA, mendesak Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Laporan ini masih berupa dugaan, dan kami sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Steven.

Steven menambahkan, laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan segera ditindaklanjuti demi perubahan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan.

Dirinya juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades di Paluta Diminta Tindak Lanjut Pihak Berwenang

“Kami sangat berharap, pelaku yang terlibat dalam dugaan ini dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Haruaya Harahap dan Sekretaris Desa Suaib Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan oleh GAPERTA.

Awak media terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. (Tim)