Jakarta, Kompasreal.com – LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman) mendesak Ditjen PSKP (Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan) Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menilai penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kementerian ATR/BPN masih lambat dan belum memadai. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Senin (4/9).
Husein mengungkapkan, Ditjen PSKP telah menerima, mengelola, dan menangani sebanyak 42.097 kasus pertanahan selama periode 2015-2022. Namun, hingga akhir 2022, baru 18.361 kasus yang berhasil diselesaikan.
“Apabila permasalahan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” tegas Husein.
Menanggapi hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk memerintahkan Dirjen PSKP agar:
1. Menyelesaikan rancangan Permen ATR/Kepala BPN tentang pencegahan kasus pertanahan.
2. Menyelesaikan revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
3. Menyusun kebijakan penanganan perkara pertanahan yang selaras dengan peraturan terkait penanganan perkara.