Hasil Pengembangan, Petani di P. Sidimpuan Ditangkap, 3,1 Kilogram Ganja Disita; Jaringan Narkoba Terungkap

Redaksi
Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.G (48 tahun), seorang petani, yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan A.S.G, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram ganja.

Penangkapan A.S.G merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya, yaitu seorang tukang becak berinisial M.S. M.S. menyatakan mendapatkan ganja dari A.S.G. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju kediaman A.S.G. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda; 6,12 gram ganja ditemukan di kantong celana A.S.G, sementara 3,1 kilogram ganja lainnya ditemukan di kamar belakang rumahnya, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba hingga ke akarnya. ” ungkap Kapolres Padangsidimpuam AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Realme C2 dan Oppo. A.S.G mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, A.S.G telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Kamal dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini.

” Polisi akan melakukan serangkaian proses hukum, meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tukas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Penangkapan Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan: Langkah Tegas Pemberantasan Peredaran Narkoba

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.