KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang praperadilan penetapan ASN inisial MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana dari pemohon MKS, Dr. Edi Yunara, menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kecuali terjaring operasi tangkap tangan.
“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Edi Yunara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di hadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Dr. Edi Yunara juga merujuk pada Pasal 227 KUHAP yang menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka maksimal tiga hari setelah surat panggilan dilayangkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang bersangkutan telah memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda.
“Itu (untuk) pemanggilan pertama, kedua. Kalau tidak juga datang terpaksa dilakukan upaya paksa,” terang Dr. Edi Yunara.
Amatan Wartawan, sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penetapan tersangka dalam kasus korupsi.