kompasreal

Jaksa Tak Bisa Tangkap Orang Semaunya, Ahli Sebut Penetapan Tersangka MKS Tak Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang praperadilan penetapan ASN inisial MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana dari pemohon MKS, Dr. Edi Yunara, menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kecuali terjaring operasi tangkap tangan.

“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Edi Yunara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di hadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *