KompasReal.com, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, masalah ini memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks dan memerlukan kebijakan struktural dari pemerintah daerah.
Dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026), Gatot menyoroti bahwa keterlibatan masyarakat dalam PETI telah berlangsung lama dan terkait erat dengan faktor kesejahteraan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah provinsi menghadirkan solusi yang legal dan berkelanjutan bagi para penambang.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Ia memperingatkan bahwa pendekatan represif tanpa solusi ekonomi justru berpotensi memperpanjang masalah dan menimbulkan dampak sosial baru.
Sebagai solusi, Gatot mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempercepat penertiban Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Instrumen ini dianggap mampu mengendalikan aktivitas PETI secara lebih terstruktur.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan WPR dan IPR yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, memudahkan pengawasan negara, dan mengendalikan kerusakan lingkungan. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
Gatot juga menyatakan kesiapan Polda Sumbar untuk bersinergi dan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan WPR dan IPR. Kolaborasi akan dilakukan melalui pendekatan preventif, pembinaan, maupun penegakan hukum yang berkeadilan bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait.
Dengan pendekatan komprehensif yang menyeimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat tersebut, diharapkan penanganan PETI di Sumatera Barat dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak lagi mengandalkan pola penertiban semata.(Edriadi lubis)
