kompasreal

Karyawan “Disekap” 51 Hari di Padangsidimpuan, Hilang Hak Pilih di Pilkada 2024

Keterangan Foto: Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP dan APH, dalam penahanan Perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. beberapa hari lalu.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan, RP dan APH, diduga disekap selama 51 hari, mulai 1 November hingga 21 Desember 2024, sehingga kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 dengan nomor laporan STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum kedua karyawan, Bobby Batari Harahap, SH, menyatakan penyekapan ini sebagai pelanggaran serius terhadap HAM dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Bobby.

RP dan APH ditahan di sebuah gudang perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Mereka dilarang berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar, handphone mereka disita, dan jendela ruangan disekat kayu.

Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia berdalih tindakan itu untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Welmi mengakui penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, namun mengklaim perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan kunjungan keluarga.

Meskipun surat undangan memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sampai ke keluarga mereka, RP dan APH sama sekali tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur Sumatera Utara (antara pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala).

Ironisnya, bahkan narapidana di lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak pilih, sementara kedua karyawan ini kehilangan hak tersebut akibat penyekapan di tempat kerja mereka.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Bobby Batari Harahap mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak perusahaan dan berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Seorang Suami Rela Bayar 3 Pria untuk Setubuhi Istrinya Asal Boleh Direkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *