Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Siloting Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Mantan Kepala Desa berinisial SH menjadi tersangka utama dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini. Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN.
Penyelidikan awal menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam berbagai proyek infrastruktur desa. Sejumlah pejabat desa, termasuk mantan kepala desa, bendahara desa, dan beberapa perangkat desa lainnya, telah dimintai keterangan dan sejumlah dokumen terkait penggunaan dana desa telah disita untuk dianalisis.
“Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program asta cita Bapak Presiden Prabowo tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, didampingi Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring, S.H., M.Psi.
Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas juga menghimbau para kepala desa di Kota Padangsidimpuan agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan dana desa demi keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa.