Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sebuah nafas segar menghampiri 04 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin, 22 Juli 2024, saat mereka merasakan udara bebas setelah dinyatakan memenuhi program Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Kalapas Japaham Sinaga, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam Permen 07/2022 dan UU NO. 22 Tahun 2022.

Mereka kini akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Japaham Sinaga menegaskan bahwa kebebasan bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Para warga binaan yang mendapat program PB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pihak BAPAS sesuai dengan domisili mereka, hingga masa percobaan selesai dan mereka benar-benar bebas.

“Warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai permen 07/2022 – UU NO. 22 Tahun 2022,” ungkap Kalapas Japaham Sinaga.

Beliau juga menambahkan, Warga binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Sinaga juga menjelaskan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mengharuskan warga binaan tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas sesuai domisili tempat tinggal warga binaan sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni.”

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat, warga binaan diharapkan terus berperilaku baik sesuai dengan bimbingan dari pihak BAPAS. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum selama periode PB, sisa hukuman yang belum dijalani akan diakumulasikan dengan hukuman baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (Red)