kompasreal

Sidang Praperadilan: Kepolisian Tetap Yakin Penangkapan SAH, Pemohon Meragukan Bukti

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com- Sidang praperadilan terkait penangkapan Mhd. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar alias Dullah Siregar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang jawaban dari pihak termohon, Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Kamis 5 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam sidang tersebut, pihak Polres Tapsel dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon.

Namun, kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

“Kami masih mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ujar Doli Iskanadar Lubis selaku penasehat hukum usai sidang.

Baca Juga :  Dari Bangku Kuliah Menuju Kursi DPRD: Kisah Heriansyah Siregar SE, Anggota Termuda Tapanuli Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *