KompasReal.com,Nias selatan–Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Hilimaenamolo atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2022. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan audit kerugian negara yang dinilai signifikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Alex Daeli, modus yang digunakan para tersangka meliputi penarikan dana desa yang tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban yang sah, kegiatan fiktif, serta penyalahgunaan anggaran pembangunan fisik di desa tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejari Nias Selatan telah mengantongi cukup bukti kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan. “Bukti administrasi dan keterangan saksi telah menguatkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan turut menjadi institusi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil audit resmi, Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp965.349.541,84, yang berasal dari berbagai penyimpangan penggunaan dana. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat yang digunakan Kejaksaan dalam menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa dan Bendahara.
Inspektorat menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut mencakup ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan, kegiatan pembangunan yang tidak selesai, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Lembaga itu juga menegaskan bahwa proses audit dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga hasil temuannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejari Nisel memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke persidangan. Alex Daeli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi dana desa, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lainnya agar lebih transparan dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.TIM Redaksi







